Posted by cakfu @ 23:08 on July 26th 2006

Mewujudkan Surabaya untuk Semua

Pada tanggal 17 Juli 2006, Kompas Jawa Timur memuat dua buah liputan yang berjudul ‘Butuh Ruang untuk Masyarakat Inklusif’ dan ‘Memimpikan Surabaya lebih Humanis’. Kedua tulisan tersebut menyorot tentang tidak tersedianya ruang publik yang aksesibel bagi para difable. Selama ini memang fasilitas publik yang ada tidak ramah terdahap keberadaan para difable. Sehingga kondisi ini menjadi penghambat bagi kelompok difable untuk bersosialisasi dalam aktifitas bermasyarakat.

Tidak sedikit peraturan atau perundang-undangan yang mengatur tentang keberadaan para difable yang dulunya disebut sebagai penyandang cacat. Tercatat sudah ada 14 undang – undang yang disahkan menyangkut keberadaan para difable. Berkaitan dengan aksesibilitas fasilitas umum, pemerintah secara khusus telah mengeluarkan dua buah Keputusan Mentri (Kepmen). Pertama Kepmen Pekerjaan Umum (PU) Nomor 468 tahun 1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan dan Lingkungan dan kedua adalah Kepmen Perhubungan Nomor 71 tahun 1999 tentang aksesibitas transportasi umum bagi difable. Namun hingga saat ini dua Keputusan Mentri tersebut belum juga teralisasi. Alasan yang disampaikan seringkali bersifat klasik, yaitu tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk membangun fasilitas umum yang aksesible bagi difable.

(more…)

Posted by cakfu @ 14:06 on July 26th 2006

Difable dan Bencana Alam

Indonesia merupakan salah satu daerah rawan terhadap terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, dan tanah longsor. Tidak dapat dipungkiri bahwa bencana alam tersebut telah banyak menimbulkan kerusakan baik fisik maupun sosial. Namun ada satu hal penting yang selama ini kurang mendapatkan perhatian kita adalah realita bahwa bencana alam selain menimbulkan korban jiwa juga menyebabkan beberapa korban selamat menjadi difable (cacat). Banyak dari korban yang kemudian kehilangan kaki, lengan, atau fungsi fisik lainnya seperti fungsi penglihatan dan pendengaran selama proses penyelamatan diri.

Ada dua kelompok difable pada situasi bencana alam, pertama adalah mereka yang sudah menjadi difable sebelum terjadinya bencana (existed difable) dan kedua adalah mereka yang menjadi difable akibat dari terjadinya bencana (newly difable). Kedua kelompok ini memiliki persoalan yang hampir sama dalam situasi bencana, dimana fasilitas yang tersedia di barak pengungsian kebanyakan tidak ramah terhadap keberadaan mereka. Sehingga seringkali para difable mengalami penderitaan yang lebih berat dibandingkan dengan para korban selamat lainnya. Persoalan lain yang cukup penting adalah kenyataan bahwa negeri ini belum memiliki sistem peringatan dini (Early Warning System) dan sistem evakuasi bencana alam yang aksesibel terhadap keberadan difable. Sehingga konsekuensinya para difable menjadi kelompok yang beresiko tinggi saat terjadinya bencana. Banyak dari para difabel yang kemudian kehilangan alat bantu mereka seperti kursi roda, kruk dan tongkat petunjuk bagi mereka yang difable netra.

(more…)