Mewujudkan Surabaya untuk Semua
Pada tanggal 17 Juli 2006, Kompas Jawa Timur memuat dua buah liputan yang berjudul ‘Butuh Ruang untuk Masyarakat Inklusif’ dan ‘Memimpikan Surabaya lebih Humanis’. Kedua tulisan tersebut menyorot tentang tidak tersedianya ruang publik yang aksesibel bagi para difable. Selama ini memang fasilitas publik yang ada tidak ramah terdahap keberadaan para difable. Sehingga kondisi ini menjadi penghambat bagi kelompok difable untuk bersosialisasi dalam aktifitas bermasyarakat.
Tidak sedikit peraturan atau perundang-undangan yang mengatur tentang keberadaan para difable yang dulunya disebut sebagai penyandang cacat. Tercatat sudah ada 14 undang – undang yang disahkan menyangkut keberadaan para difable. Berkaitan dengan aksesibilitas fasilitas umum, pemerintah secara khusus telah mengeluarkan dua buah Keputusan Mentri (Kepmen). Pertama Kepmen Pekerjaan Umum (PU) Nomor 468 tahun 1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan dan Lingkungan dan kedua adalah Kepmen Perhubungan Nomor 71 tahun 1999 tentang aksesibitas transportasi umum bagi difable. Namun hingga saat ini dua Keputusan Mentri tersebut belum juga teralisasi. Alasan yang disampaikan seringkali bersifat klasik, yaitu tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk membangun fasilitas umum yang aksesible bagi difable.
Para difable juga memiliki kewajiban yang harus mereka jalankan dan hak yang harus mereka dapatkan sebagaimana kelompok masyarakat yang lain. Pada kenyataannya keberadaan difable sering kali disikapi oleh pemerintah sebagai sebuah persoalan yang tidak perlu diprioritaskan. Perhatian pemerintah lebih tersedot pada pembangunan ekonomi, pertarungan politik elit, dan pembangunan sarana fisik yang kesemuanya jauh dari perspektif difable. Sehingga para difable harus rela untuk duduk di deret paling belakang dan menjadi penonton dari seluruh proses dinamika pembangunan.
Jika anggaran yang dijadikan alasan dalam penyediaan fasilitas publik yang aksesibel bagi difabel, maka sampai kapanpun fasilitas publik tersebut tidak akan pernah terpenuhi. Penyediaan fasilitas publik yang aksesibel bagi difabel harus dipahami dalam konteks pemenuhan hak bagi difabel, bukan penyediaan fasilitas khusus. Selama ini penyediaan fasilitas publik yang aksesibel untuk difable masih dipandang sebagai penyediaan fasilitas khusus. Sehingga para pengambil kebijakan selalu memberikan alasan bahwa pemerintah pada dasarnya sudah berusaha memenuhi fasilitas tersebut, namun dilakukan secara bertahap. Kita semua tidak akan pernah tahu kapan tahapan tersebut akan berakhir.
Peraturan sudah tersedia, sehingga pada dasarnya pemerintah kota tinggal menjalankan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Kita tidak bisa menggantungkan kesadaran masyarakat atau institusi dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas publik untuk difable, seperti yang dikatakan Wakil Wali Kota pada Kompas Jatim 17 Juli 2006. Kesadaran tidak akan muncul jika peraturan tidak diterapkan. Karena peraturan selain berfungsi sebagai alat enforcement juga berfungsi sebagai media sosialisasi. Publik tidak akan pernah tahu jika peraturan tentang kewajiban menyediakan fasilitas publik yang aksesible untuk difable tidak diimplementasikan.
Sebenarnya penyediaan fasilitas publik yang aksesible bagi difable tidaklah terlalu rumit untuk dilakukan sebagaimana yang kita bayangkan. Para pengambil kebijakan selalu merasa ketakutan karena berfikir bahwa penyediaan fasilitas publik yang aksesibel bagi difabel berarti harus membongkar total fasilitas publik yang sudah ada sekarang. Padahal penyediaan fasilitas tersebut dapat dilakukan dengan melengkapi fasilitas yang sudah ada dengan akses yang memungkinkan para difabel untuk memanfaatkannya. Misalkan dengan menambah sebuah ram di salah satu pintu masuk sebuah bangunan publik, sehingga memudahkan para difabel untuk mengakses bangunan tersebut. Alternatif lain adalah dengan mengintegrasikan peraturan yang sudah ada (Kepmen) tersebut dalam proses pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi para pengembang. Dengan demikian maka dapat dipastikan fasilitas publik yang nantinya tersedia akan aksesibel bagi difabel, selain itu kebijakan semacam ini akan dapat menekan anggaran pemerintah dalam penyediaan fasilitas publik yang aksesibel bagi difabel. Bagaimanapun hal ini kembali pada niat baik pemerintah untuk menjalankan peraturan tersebut secara konsekwen.
Penyediaan fasilitas publik yang aksesibel bagi difable secara tidak langsung akan berdampak sangat besar bagi kehidupan mereka baik secara sosial maupun ekonomi. Dengan tersedianya fasilitas tersebut maka ruang interaksi sosial antara difabel dengan masyarakat akan terbuka lebar, itu berarti kesempatan untuk berkarya dan beraktualisasi diri bagi komunitas difabe juga akan terbuka lebar. Selanjutnya mereka dapat berpartisipasi secara penuh dalam aktifitas sosial dan ekonomi di masyarakat. Pada akhirnya diharapkan kondisi ini akan berdampak pada meningkatnya taraf kehidupan ekonomi mereka. Selain itu tersedianya fasilitas publik yang aksesibel bagi difabel juga akan membantu kelompok masyarakat rentan yang lain yaitu kelompok lanjut usia dan ibu hamil atau orang sakit untuk dapat bersosialisasi dengan masyarakat secara penuh.
Secara realitas kelompok difable hadir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat lainnya. Keberadaan mereka sebenarnya tidak berbeda jauh dengan kelompok masyarakat lainnya. Mereka juga punya kesempatan untuk berpartisipasi dan berkontribusi secara setara dan wajar dalam setiap proses dinamika kehidupan masyarakat.Ruang yang terbuka dan aksesibel bagi para difabel mutlak untuk tersedia, agar kehidupan mereka tidak terisolasi dari dinamika masyarakat.
Redesign terhadap tata ruang Kota Surabaya ke depan diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan dari seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya kelompok difable. Sehingga cita-cita untuk membangun masyarakat Surabaya sehat dan manusiawi dalam visi kota Surabaya dapat terwujud dengan menciptakan Kota Surabaya untuk semua.

Saya salut dengan pandangan-pandangan Cak Fu. Apa lagi pemikiran untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota yg ramah terhadap anak berkebutuhan khusus. Memang kalau saya amati dan saya rasakan Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia tidak mencerminkan besarnya perhatian terhadap kaum divable. Bahkan sangat jauh dibanding kota-kota lain yang sangat care terhadap mereka. Ketika saya datang 4 tahun yang lalu saya benar2 kaget dengan kehidupan divable di Surabaya. Mereka seolah-olah tidak tersentuh oleh dinamika kehidupan. Tentu saja ini adalah tanggung jawab pejabat-pejabat daerah setempat, namun sepertinya kewajiban itu terkubur di bawah ramainya Kota Surabaya yg sebenarnya sepi dari peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dalam kesempatan ini saya ingin menyatakan dukungan yg besar terhadap Cak Fu untuk menyuarakan kepentingan-kepentingan para penyandang cacat di Surabaya. Dan kalau blh saya iongin mengenal Cak Fu lebih jauh via e-mail.
Comment by zainul — 28 July 2006 @ 14:23
cak fu kebetulan saya lagi nyusun skripsi tentang aksesibulitas fasilitas publik kota malang bagi paca, tapi cari literatur bukunya susaaaaaaaaah bgt? gmana neh bisa bantu ga? kasih judul bukunya deh biar ayas cari di toko buku. sukur2 kalo mau reot2 pinjemin saya!!! tulung yo cak!! bales lewat email ae yo cak
suwun
Comment by fattah-malang — 15 August 2006 @ 11:10
Saya sangat tertarik sekali dengan artikel yang cak fu buat. Meski Anda buat tahun 2006 akan tetapi artikel anda masih relavan dengan kondisi yang terjadi sekarang. Secara hukum, sebenarnya memang kaum difabel telah memiliki produk hukum yang lumayan memadai sebagai perlindungan dan jaminan hukum. Akan tetapi dalam kenyataannya, hukum hanya sekedar dibuat dan belum terimplementasikan secara optimal. Terbukti dengan masih kurangnya hak-hak yang sama yang diperoleh difabel seperti halnya dengan warga negara lain terutama dalam pemenuhan aksesibilitas fasilitas maupun prasarana publik lainnya. Padahal dalam kehidupannya difabel juga tidak lepas dari aktifitas dan mobilitas dalam menjalani kesehariannya. Saya sebagai mahasiswi tingkat akhir juga tertarik untuk mengangkat tugas akhir skripsi saya dengan judul implementasi kebijakan pemda…dalam penyediaan fasilitas dan bangunan umum bagi difabel. Tetapi sama halnya dengan saudara fattah saya juga mengalami kesulitan dalam mencari sumber-sumber yang ada. Untuk itu mohon kepada cak fu untuk dapat membantu saya dalam memberikan informasi tentang sumber-sumber buku maupun informasi lainnya yang terkait dengan hal ini dengan membalas melalui email saya. Atau mungkin jika saudara fattah membaca email saya ini juga dapat memberikan informasi dan pengalaman Anda, karena yang kita teliti sama meski daerahnya berbeda.
terimakasih kepada cakfu, saya selalu tunggu artikel-artikel anda yang lain. Sukses untuk semua. Amien.
Comment by rizkya — 17 April 2008 @ 16:37