Posted by cakfu @ 11:13 on October 3rd 2006

Undang – Undang itu Hanya Janji Manis

Di sore yang cerah, kami berempat; Pak Tompul, Pak Kamto, Pak Nur, dan saya sharing-berbagi pikiran- di tengah kebun. Sharing merupakan aktifitas rutin yang kami lakukan seusai berkebun tanaman obat dan sayur. Kebun kami memang tidak luas, ia hanya sepetak tanah ukuran 3×3 meter yang berada di depan kantor saya Pusdakota – Ubaya. Berkebun dan sharing merupakan aktifitas yang kami rancang sebagai media perjumpaan baik antara sesama teman difabel maupun antara difabel dengan anggota masyarakat lain.

Sore itu pak Nur bercerita tentang pengalaman beliau beberapa tahun yang lalu. Di mana pak Nur yang asli Pasuruan itu bermaksud untuk pulang kampung karena sudah 2 tahun tidak pulang. Karena untuk pulang ke kampungnya di Pasuruan, selain mahal ongkosnya juga pak Nur merasa kesulitan untuk memanfaatkan alat transportasi umum. Pak Nur bersama bebrapa teman difabel lainnya bekerja di PT.Kedawung Surabaya, sebuah perusahaan barang pecah belah yang juga menerima para difabel sebagai karyawan. Sehingga minimal 1 tahun sekali khususnya saat Idul Fitri mereka pulang kampung.

Saat itu pak Nur berencana pulang kampung bersama anak dan istrinya. Maklum Pak Nur adalah seorang karyawan rendahan, maka beliau memilih angkutan umum yang jauh lebih terjangkau dengan koceknya daripada menyewa travel-jasa angkutan antar jemput- yang jelas lebih memudahkan beliau. Namun memang jasa travel ongkosnya bisa dua atau bahkan tiga kali lipat dari harga tiket angkutan umum. Dari kos tempat tinggalnya pak Nur dan keluarganya naik becak menuju terminal. Jelas biaya becaknya juga mahal karena jarak kos tempat tinggalnya dengan terminal bis cukup jauh. Setelah sampai di terminal bis pak Nur bersama istri dan anaknya menuju tempat pemberangkatan bis antar kota. Namun karena ditempat tersebut cukup padat dengan penumpang yang akan mudik, maka pak Nur dan keluarga berpindah tempat menuju yang agak sepi yaitu di pintu tempat keluarnya bis dari terminal. Jelas untuk mencapai tempat itu pak Nur haru bersusah payah karena beliau hanya bisa merangkak kemanapun dia pergi. Kita bisa bayangkan betapa keras perjuangan pak Nur yang harus merangkak di atas aspal terminal yang panas karena sinaran terik matahari.

Akhirnya merekapun sampai di ujung pintu keluar bis. Istri pak Nur berusaha untuk menyetop bis yang lewat dengan melambaikan tangan. Tiba-tiba langit mendung dan sesaat kemudian turunlah hujan meskipun tak cukup deras. Istri pak Nur segera menyingkir ke tempat yang teduh karena ia harus menyelamatkan anaknya yang masih balita dari air hujan. Kini tinggallah pak Nur yang terus berusaha untuk menyetop bis jurusan Banyuwangi yang lalu lalang di depannya meskipun di bawah guyuran air hujan. Dan sudah 6 bis yang berusaha distop namun tak satupun yang mau berhenti.

Lain lagi cerita dari pak Kamto yang juga karyawan di PT Kedawung Surabaya. Satu tahun yang lalu beliau bermaksud pulang kampung ke Ponorogo, namun ketika hendak naik bis beliau juga harus bersusah payah untuk mencari bis yang bersedia mengangkutnya. Menurut cerita beliau, beliau ditolak untuk naik bis karena alasan kondektur tidak ada tempat untuk kursi roda. Pengalaman lain dari pak Kamto adalah ketika beliau sakit dan harus ke Puskesmas, beliau sering merasa kesulitan.”Masak sudah sakit harus merangkak menaiki tangga untuk masuk ke Puskesmas”, begitu keluhnya. Memang Puskesmas di kecamatan di mana pak Kamto tinggal tidak aksesibel untuk para difabel kususnya bagi pemakai kursi roda.

Memang fasilitas umum yang ada di Indonesia baik itu fasilitas transportasi maupun gedung publik tidak aksesibel bagi para difabel. Sehingga keberadaan komunitas difabel harus tersingkirkan dari dinamika kehidupan sosial masyarakat. Dan mereka akirnya menjadi masyarakat kelas dua yang hidupnya penuh dengan keterbatasan. Padahal untuk mensupport kehidupan kaum difabel telah dibuat berbagai macam peraturan yang jumlahnya kurang lebih 14 undang-undang dan peraturan. Peraturan tersebut antara lain;

1. Undang-Undang Dasar 1945, pasal 27 ayat 2 yang menyatakan” Seluruh Warga Negara Berhak atas Pekerjaan dan Kehidupan yang layak”.

2. Undang – Undang No.4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, Undang-Undang ini mencakup seluruh aspek kehidupan para difabel termasuk didalamnya menyangkut pendidikan, pelatihan, dan kesempatan kerja bagi difabel. Dalam pasal 14 disebutkan tentang quota tenaga kerja difabel, dimana dalam setiap 100 pekerja harus ada satu orang difabel.

3. Undang-Undang No.6 Tahun 1974 Tentang Prinsip-Prinsip Dasar Kesejahteraan Sosial, Menyebutkan seluruh aspek usaha kesejahteraan sosial dan peran aktif masyarakat dalam mewujudkan usaha tersebut.

4. Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1991 tentang Pendidikan Khusus, berisi petunjuk pengelolaan pendidikan khusus bagi Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.

5. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1998 tentang Promosi Kesejahteraan bagi para Penyandang Cacat, mencakup Jenis Kecacatan, Aksesibilitas, Rehabilitasi Kesehatan, Pendidikan, Pelatihan, Rehabilitasi Sosial, penempatan serta tim koordinasi untuk promosi kesejahteraan bagi para penyandang cacat.

6. Keputusan Presiden No. 83 tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial untuk Kesejahteraan para Penyandang Cacat, mengatur tentang peran dan fungsi Badan, struktur dan anggota, pembentukan tim kerja, prosedur kerja, dan pembentukan badan di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.

7. Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri No. 0318/P/84, No.64 tahun 1984, No.43 tahun 1984 dan No.45 tahun 1984 tentang Penanganan Wajib Belajar bagi Anak-Anak Miskin dan Anak-Anak Cacat, menyangkut tentang semua usaha yang memungkinkan dilakukan oleh Kementrian yang berbeda dalam mengimplementasikan Pernyataan Presiden pada tanggal 2 Mei 1984 tentang program Wajib Belajar 6 tahun.

8. Keputusan Menteri Kesehatan No.104 Tahun 1999 tentang Rehabilitasi Kesehatan, Pengaturan tentang Rehabilitasi Medik pada Rumah Sakit Pemerintah dan usaha-usaha yang bebasis komunitas.

9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 468 Tahun 1998 tentang Aksesibilitas, berisi Petunjuk Teknis untuk bangunan dan lingkungan yang aksesibel bagi difabel.

10. Keputusan Menteri Pendidikan No.002 tahun 1986 tentang Sistem Pendidikan terpadu bagi Anak-Anak Cacat, normalisasi pendidikan pada Sekolah tingkat Dasar dan Menengah

11. Keputusan Menteri Transportasi No.KM 71 tahun 1999 tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat pada Fasilitas Transportasi Umum, petunjuk aksesibilitas fasilitas transportasi darat, laut, dan udara bagi penyandang cacat.

12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.205 tahun 1999 tetang Pelatihan Ketrampilan dan Penempatan Kerja bagi para Penyandang Cacat, petunjuk pelaksanaan rehabilitasi ketrampilan dan penempatan kerja bagi difabel.

13. Keputusan Gubernur Jakarta No.66 tahun 1981 tentang Aksesibilitas Fasilitas Umum, petunjuk aksesibilitas bangunan umum dan gedung bagi penyandang cacat.

14. Keputusan Gubernur Jakarta No.140 tahun 2001 tentang Pembentukan tim Aksesibilitas, Pembentukan Tim untuk Promosi Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat di DKI Jakarta.

Sederet daftar undang-undang dan peraturan yang menyangkut keberadan para difabel memang cukup panjang. Namun hingga saat ini tidak satupun peraturan atau undang-undang yang terimplementasikan. Empat belas peraturan bukan jumlah yang sedikit. Sebenarnya satu peraturan saja sudah cukup asal peraturan tersebut dilaksanakan secara konsekwen. Namun yang terjadi sekarang pembuatan undang-undang atau peraturan sepertinya hany didasarkan pada respon terhadap gejolak tuntutan masyarakat. Setelah peraturan atau undang-undang diputuskan dan gejolak masyarakat reda maka peraturan dan UU kemudian dilupakan. Sehingga kasus yang dialami oleh pak Nur dan pak Kamto atau oleh para difabel lainnya akan tetap terjadi. Ya..Undang-undang itu hanya janji manis belaka.

3 Comments »

  1. Mungkin karena keterbatasan financial, sebagai alasan klasik penyediaan fasilitas publik di negara miskin, sehingga fasilitas yang diberikan jadi berkurang. Atau memang orang kita yang terkenal ramah tamah ini sedang kehilangan nurani, sehingga tidak perduli sama orang lain yang kesusahan..

    Comment by Hery — 3 November 2006 @ 13:38

  2. Yang paling mencolok yang sangat saya rasakan yaitu dalam hal pekerjaan. Selama ini saya selalu terbentur dengan katakanlah kecacatan. Apakah dengan cacat berarti segala sesuatu menjadi cacat?

    Saya mendengar di RS Soetomo klo ti salah, yang di Solo itu, bisa membuat kaki palsu. Saya mencoba kesana, tetapi ternyata walau dengan membawa rekomendasi dari dinas setempat (Cianjur) juga keterangan tidak mampu, tetap saja saya diminta 1 jt. Karena ketiadaan, saya pulang dengan tujuan mengumpulkan uang tersebut. Setelah ada, ternyata saya diminta 2 jt dengan alasan harga kq sekarang mahal. Padahal yg di Solo itu milik dinas sosial? Kok kesannya jd ajang bisnis jg?

    Comment by Iwan Hermawan — 28 January 2007 @ 16:26

  3. saya jg memiliki crita ttg kesejahteraan dr penyandang khusus.ialah keluarga tunanetra.khidupan mrk hany mengandalkan hsil pijat.byak sy jumpai keluarga tnanetra yg hdup amat sangat sdrhana.

    memang untk penanganan prmaslhn mrk perlu adny ksdaran dr smua pihak.tdk hany pmerintah..pmerintah bs sj mengeluarkn seabrek praturn ttg pnyandang khusus trsebt,nmun tnpa adny ksdran dr masy it sndri sgala pratrn trsbt tentu sult terealisasikan. mgkn krn rs kmanusiaan mnusia yg sdh luntur untk mbantu saudara2 mrk.at ktdak prcayaan masyarakt akn kmampuan pnyandang khusus..oleh sebab it,prlu jg d sosialisasikan mngenai kberadaan para pnyandang ca2t in.ya misalny mgadakn kompetisi ttg kmampuan ap sj,tdk hany d klangn pelajar nmun jg pr orang tua pnyandang difabel..

    Comment by lilik yulianti — 19 July 2008 @ 20:24

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment