Мария 35 новосибирск знакомства Карта сайта Карта сайта Порнографические знакомства Карта сайта Карта сайта Эмо сайт знакомств Карта сайта Карта сайта Знакомства тверская область конаково Карта сайта Карта сайта Цель знакомства виртуальный Карта сайта Карта сайта Сайт знакомств Карта сайта Карта сайта Девушка знакомится первой Карта сайта Карта сайта Асд знакомства Карта сайта Карта сайта Знакомства луганск алчевск Карта сайта Карта сайта Правильное знакомство с девушками Карта сайта Карта сайта Вап майл знакомства Карта сайта Карта сайта Самый модный сайт знакомств Карта сайта Карта сайта Знакомства саратов фото Карта сайта Карта сайта Знакомства г краматорск Карта сайта Карта сайта Сайт знакомств мамбо Карта сайта Карта сайта Знакомства с мужчинами в москве Карта сайта Карта сайта Секс порно ебля онлайн Карта сайта Карта сайта Секс знакомства урюпинск Карта сайта Карта сайта Сайт знакомства тирасполь Карта сайта Карта сайта
Posted by cakfu @ 21:14 on May 21st 2007

Aksesibilitas Hanya Soal Kemauan

Pada tanggal 15 November 2006 sejumlah difabel melakukan protes di Bandara Udara Juanda yang baru. Aksi protes tersebut memang tidak diikuti oleh banyak difabel, namun cukup menyita perhatian dari media masa karena aksi tersebut bertepatan dengan kedatangan Presiden SBY yang sedang mengunjungi bandara tersebut. Protes yang dilakukan oleh teman-teman difabel tersebut cukup beralasan karena bandar udara yang baru dibangun dengan nilai milyaran rupiah tersebut tidak aksesibel bagi para difabel.

Aksesibel masih merupakan isu utama dalam gerakan difabel di Indonesia. Sebagian besar fasilitas umum yang dibangun di negeri ini tidak aksesibel bagi saudara – saudara kita yang difabel. Transportasi publik seperti bis kota, kereta api dan bangunan untuk kepentingan umum seperti mall, terminal, bandara, tempat ibadah, universitas, dan bangunan lain sangat sedikit yang dapat diakses oleh para difabel. Selain itu media informasi seperti televisi dan media informasi lain tidak dapat diakses oleh para difabe yang memiliki kesulitan mendengar dan melihat. Aksesibilitas fasilitas umum memang merupakan kebutuhan utama dari para difabel untuk dapat beraktualisasi diri dan sekaligus berpartisipasi penuh dalam aktifitas bermasyarakat. Ketiadaan fasilitas umum yang aksesibel bagi para difabel ini telah menyebabkan eksklusifitas bagi para difabel di lingkungan masyarakatnya. Sebagian besar difabel kemudian hanya mengurung diri di rumah karena ketiadaan akses bagi mereka untuk dapat menikmati kehidupan di luar rumahnya.

Dampak dari ketiadaan fasilitas umum yang tidak aksesibel bagi difabel cukup besar menyangkut ranah ekonomi, pendidikan,sosial budaya, dan politik. Mayoritas para difabel hidup dalam taraf ekonomi serta tingkat pendidikan yang rendah karena tiadanya ruang publik yang memungkinkan mereka untuk dapat menjalankan aktifitas ekonomi dan pendidikan secara wajar sebagaimana anggota masyarakat lain. Di bidang sosial dan budaya para difabel tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengekspresikan potensi diri yang dimilikinya. Pada akhirnya peran politik difabel-pun menjadi sangat terbatas karena keterbatasan fasilitas umum yang aksesibel bagi difabel.

Aksesibilitas dan Inkonsistensi
Permasalahan aksesibilitas sebenarnbya sudah lama didengungkan oleh para aktifis gerakan difabel di Indonesia. Karena hal itu merupakan salah satu bentuk perlakuan diskriminasi yang utama terhadap para difabel. Dan aksesibilitas merupakan isu utama yang selalu diusung oleh organisasi-organisasi difabel hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan atau kebijakan untuk penyediaan fasilitas yang aksesibel bagi para difabel. Pada tahun 1997 muncullah Undang-Undang No.4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat yang kemudian ditindak lanjuti dengan beberapa keputusan mentri yang menyangkut tentang akses fasilitas bangunan fisik yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 468 Tahun 1998 tentang Aksesibilitas, berisi Petunjuk Teknis untuk bangunan dan lingkungan yang aksesibel bagi difabel. Selanjutnya Keputusan Menteri Transportasi No.KM 71 tahun 1999 tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat pada Fasilitas Transportasi Umum, petunjuk aksesibilitas fasilitas transportasi darat, laut, dan udara bagi penyandang cacat. Namun kesemua peraturan tersebut hingga saat ini tidak ada yang terealisasikan secara nyata di masyarakat.

Seperti biasa, peraturan tinggal peraturan yang kemudian hanya menambah panjang daftar peraturan yang dibuat. Tidak terealisasikannya peraturan-peraturan tersebut lebih disebabkan karena tidak tersedianya mekanisme kontrol yang jelas untuk mengawal keberlangsungan peraturan tersebut. Selain itu hal tersebut juga disebabkan oleh tidak konsistensinya pemerintah dalam merealisasikan peraturan-peraturan yang telah dibuat. Dengan membuat peraturan tersebut pemerintah merasa sudah melakukan sesuatu untuk meningkatkan kesejahteraan para difabel. Sehingga ketidak tersedianya fasilitas publik yang aksesibel bagi difabel pada dasarnya merupakan konsekwensi dari tidak konsistennya pemerintah dalam menjalankan peraturan yang telah dibuat di satu sisi dan inkonsistensi organisasi difabel dalam mengontrol keberlansungan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Aksesibelitas dan Kemauan Baik

Aksesibilitas bagi difabel sepertinya menjadi persoalan yang cukup pelik dan kompleks untuk dapat direalisasikan. Pengalaman penulis tinggal selama dua tahun di Belanda sebagai seorang difabel mungkin layak untuk dibagikan untuk dapat mengispirasi kita dalam merealisasikan aksesibilitas bagi difabel. Ternyata aksesibitas itu persoalan yang cukup sederhana ketika semuanya sudah dirancang semenjak awal. Seluruh trotoar di Belanda tingginya tidak lebih dari 10 cm dan selalu dibuat landai di ujungnya dengan kemiringan 30 derajat. Selain itu di setiap tempat umum seperti terminal, bank, supermarket, dan stasiun setiap ujung lantainya dibuat landai sehingga memungkinkan bagi para pengguna kursi roda untuk dapat masuk dengan mudah. Fasilitas ini juga bermanfaat bagi para ibu hamil dan kaum lanjut usia. Disepanjang lantai bangunan umum tersebut juga dipasang lantai (paving block) bergaris sebagai petunjuk bagi difabel netra.

Untuk akses transportasi umum para difabel di Belanda juga mendapatkan fasilitas kemudahan untuk mengaksesnya. Setiap bis kota di Belanda dirancang dengan pintu yang lebar dan disediakan ram secara manual sehingga memungkinkan bagi para difabel untuk masuk ke dalam bis dengan mudah. Pada jasa kereta api, pemerintah Belanda juga menyediakan call centre untuk para difabel. Mungkin kita akan membayangkan fasilitas yang diberikan oleh call center tersebut adalah otomatis dan modern, ternyata fasilitas layanan yang disediakan cukup sederhana dan manual. Bagi para difabel yang berkeinginan untuk bepergian ke luar kota cukup menelepon ke call center dengan menyebutkan identitas diri, tujuan kepergian (dari dan ke), dan jam pemberangkatan. Pada jam pemberangkatan yang sudah ditentukan akan ada seorang pegawai dari perusahaan kereta api yang telah siap melayani anda di depan pintu kereta yang akan berangkat. Pegawai dengan pakaian rapi tersebut sudah siap dengan peralatan bonkar pasang manual untuk membantu difabel masuk ke dalam kereta api dan setelah anda masuk maka dia akan menelepon dengan menggunakan HP ke stasiun tujuan. Sepuluh menit sebelum anda sampai di setasiun tujuan sudah menunggu suatu orang atau dua orang dengan senyum ramah yang siap membantu difabel keluar dari gerbong kereta. Dengan fasilitas tersebut maka para difabel di Belanda mampu bepergian ke mana saja mereka suka dan semua fasilitas tersebut disediakan secara gratis tanpa ada biaya tambahan sedikitpun.

Jika kita lihat fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Belanda untuk para difabel di sana bukan merupakan fasilitas yang mahal dan rumit. Penulis yakin bahwa semua fasilitas yang dicontohkan di atas dapat juga diimplementasikan di Indonesia. Jadi negara maju dan berkembang atau negara kaya dan negara miskin tidak lagi dapat dijadikan alasan untuk mewujudkan aksesibilitas bagi para difabel. Kuncinya terletak pada kemauan baik dari para pengambil kebijakan untuk menjalankan peraturan atau perundangan yang sudah dibuat. Memang untuk merombak bangunan atau fasilitas publik yang sekarang ada untuk dapat menjadi aksesibel bagi difabel memerlukan biaya yang cukup mahal serta cukup menyita tenaga dan waktu. Sehingga yang sebaiknya dilakukan sekarang adalah mengimplementasikan peraturan aksesibilitas yang sudah dibuat terhadap rancangan pembangunan fasilitas umum yang akan dibangun.

Aksesibilitas fasilitas umum untuk difabel sekarang menjadi sangat rumit dan mahal karena kita selalu menunda untuk merealisasikannya. Jadi masalah aksesibilitas fasilitas umum untuk difabel ini hanyalah soal kemauan baik dari pengambil kebijakan untuk menjalankannya dan kemauan dari organisasi difabel untuk selalu mengawal kebijakan tersebut. Pada akirnya dasar filosofi yang diusung dari usaha mewujudkan aksesibilitas fasilitas umum ini adalah bagaimana mengembalikan martabat kemanusiaan kelompok minoritas termasuk para difabel.

* Tulisan ini pernah dimuat di Kompas Jawa Timur, 5 Desember 2006

1 Comment »

  1. Setuju,sebenarnya masalah penerapan aksesibilitas tersebut hanya tergantung pada kemauan baik pemerintah dan masyarakat itu sendiri.Sebagai masyrakat, kita dpt mendorong penerapannya, misalnya lebih memilih membeli ditoko2 yg menyediakan fitur2 aksesibilitas, atau paling tidak berusaha membuat tokonya ramah bagi siapa saja,termasuk difabel. Begitu juga misalnya jika ingin makan direstoran,menginap di hotel, atau mengadakan meeting, dengan melakukan hal tersebut paling tidak para penyedia jasa atau pemilik gedung dapat lebih mempertimbangkannya. hal kecil yang saya kira akan dapat membawa dampak yang sangat besar jika dilakukan secara masssal.

    Comment by hendrik — 3 July 2009 @ 14:45

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment