Мария 35 новосибирск знакомства Карта сайта Карта сайта Порнографические знакомства Карта сайта Карта сайта Эмо сайт знакомств Карта сайта Карта сайта Знакомства тверская область конаково Карта сайта Карта сайта Цель знакомства виртуальный Карта сайта Карта сайта Сайт знакомств Карта сайта Карта сайта Девушка знакомится первой Карта сайта Карта сайта Асд знакомства Карта сайта Карта сайта Знакомства луганск алчевск Карта сайта Карта сайта Правильное знакомство с девушками Карта сайта Карта сайта Вап майл знакомства Карта сайта Карта сайта Самый модный сайт знакомств Карта сайта Карта сайта Знакомства саратов фото Карта сайта Карта сайта Знакомства г краматорск Карта сайта Карта сайта Сайт знакомств мамбо Карта сайта Карта сайта Знакомства с мужчинами в москве Карта сайта Карта сайта Секс порно ебля онлайн Карта сайта Карта сайта Секс знакомства урюпинск Карта сайта Карта сайта Сайт знакомства тирасполь Карта сайта Карта сайта
Posted by cakfu @ 21:24 on May 21st 2007

Mewujudkan Surabaya untuk semua

Pada suatu hari kami para difabel (penyandang cacat) yang tergabung dalam Paguyuban Daya Mandiri Surabaya mampir ke Masjid Agung Surabaya untuk sholat Ashar, setelah melakukan jalan – jalan sore keliling Kota Surabaya. Kami sangat kecewa ketika menemukan bahwa ternyata tempat wudlu yang tersedia tidak dapat kami gunakan. Kami yang mayoritas berkursi roda tidak dapat masuk ke tempat wudlu yang didisain penuh dengan tangga. Selain itu bangunan masjid yang berarsitektur mewah dengan hiasan penuh tangga tersebut memaksa kami untuk merangkak guna sampai ke dalam masjid. Selama ini memang fasilitas publik yang ada di Kota Surabaya bukan hanya masjid, namun juga bangunan publik lainnya termasuk fasilitas transportasi umum tidak ramah terdahap keberadaan para difabel. Sehingga kondisi ini menjadi penghambat bagi kelompok difabel untuk berinteraksi atau bersosialisasi dalam aktifitas sosial di masyarakat.

Tidak sedikit peraturan atau perundang-undangan yang telah dibuat guna mengatur tentang keberadaan para difabel yang dulunya disebut sebagai penyandang cacat. Tercatat sudah ada sekitar 14 undang – undang yang disahkan menyangkut keberadaan para difable di negeri ini. Berkaitan dengan aksesibilitas fasilitas umum, pemerintah secara khusus telah mengeluarkan dua buah Keputusan Menteri (Kepmen). Pertama Kepmen Pekerjaan Umum (PU) Nomor 468 tahun 1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan dan Lingkungan dan kedua adalah Kepmen Perhubungan Nomor 71 tahun 1999 tentang aksesibitas transportasi umum bagi difabel. Namun hingga saat ini dua Keputusan Mentri tersebut belum juga teralisasi. Alasan yang disampaikan seringkali bersifat klasik, yaitu tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk membangun fasilitas umum yang aksesibel bagi difabel.

Para difabel juga selain memiliki kewajiban yang harus mereka penuhi sebagai warga negara, mereka juga memiliki hak yang layak mereka dapatkan sebagaimana anggota masyarakat yang lain. Pada kenyataannya keberadaan difabel sering kali disikapi oleh pemerintah sebagai sebuah persoalan yang tidak perlu diprioritaskan. Perhatian pemerintah lebih tersedot pada pembangunan ekonomi, pertarungan politik elit, dan pembangunan sarana fisik yang kesemuanya jauh dari perspektif difabel. Sehingga para difabel harus rela untuk duduk di deret paling belakang dan selamanya akan menjadi penonton dari seluruh proses dinamika pembangunan.

Jika anggaran yang dijadikan alasan dalam penyediaan fasilitas publik yang aksesibel bagi difabel, maka sampai kapanpun fasilitas publik tersebut tidak akan pernah terwujud. Penyediaan fasilitas publik yang aksesibel bagi difabel harus dipahami dalam konteks pemenuhan hak bagi difabel, bukan penyediaan fasilitas khusus. Selama ini penyediaan fasilitas publik yang aksesibel untuk difabel masih dipandang sebagai penyediaan fasilitas khusus. Sehingga para pengambil kebijakan selalu berkilah dengan alasan bahwa pemerintah pada dasarnya sudah berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan fasilitas tersebut secara bertahap. Namun kita semua tidak akan pernah tahu kapan tahapan tersebut akan dimulai dan diakhiri.

Peraturan yang mengatur tentang keberadaan fasilitas umum untuk difable sudah dibuat, sehingga pada dasarnya pemerintah kota tinggal menjalankan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Kita tidak bisa menggantungkan kesadaran masyarakat atau institusi dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas publik untuk difabel, seperti yang sering dikatakan oleh para pengambil kebijakan. Kesadaran tidak akan muncul jika peraturan tidak diterapkan secara konsisten. Karena peraturan selain berfungsi sebagai alat enforcement juga berfungsi sebagai media sosialisasi. Publik tidak akan pernah tahu tentang hak atas fasilitas umum bagi difable jika peraturan tentang kewajiban menyediakan fasilitas publik yang aksesibel untuk difabel tersebut tidak diimplementasikan di lapangan.

Sebenarnya penyediaan fasilitas publik yang aksesibel bagi difabel tidaklah terlalu rumit untuk dilakukan sebagaimana yang kita bayangkan. Para pengambil kebijakan selalu merasa ketakutan karena berfikir bahwa penyediaan fasilitas publik yang aksesibel bagi difabel berarti harus membongkar total fasilitas publik yang sudah ada sekarang. Padahal penyediaan fasilitas tersebut dapat dilakukan dengan melengkapi fasilitas yang sudah ada dengan akses yang memungkinkan para difabel untuk memanfaatkannya. Misalkan dengan menambah sebuah ram di salah satu pintu masuk sebuah bangunan publik, sehingga memudahkan para difabel untuk mengakses bangunan tersebut. Alternatif lain adalah dengan mengintegrasikan peraturan yang sudah ada (Kepmen) tersebut dalam proses pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi para pengembang. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa fasilitas publik yang nantinya tersedia akan aksesibel bagi difabel, selain itu kebijakan semacam ini akan dapat menekan anggaran pemerintah dalam penyediaan fasilitas publik yang aksesibel bagi difabel. Bagaimanapun hal ini kembali pada niat baik pemerintah untuk menjalankan peraturan tersebut secara konsekuen.

Penyediaan fasilitas publik yang aksesibel bagi difabel secara tidak langsung akan berdampak sangat besar bagi kehidupan mereka baik secara sosial maupun ekonomi. Dengan tersedianya fasilitas tersebut maka ruang interaksi sosial antara difabel dengan masyarakat akan terbuka lebar, itu berarti kesempatan untuk berkarya dan beraktualisasi diri bagi komunitas difabel juga akan terbuka luas. Selanjutnya mereka akan dapat berpartisipasi secara penuh dalam aktifitas sosial dan ekonomi di masyarakat. Pada akhirnya kondisi ini akan berdampak pada meningkatnya taraf kehidupan ekonomi mereka para difabel. Selain itu tersedianya fasilitas publik yang aksesibel bagi difabel juga akan membantu kelompok masyarakat rentan yang lain yaitu kelompok lanjut usia dan ibu hamil atau orang sakit untuk dapat bersosialisasi secara penuh dengan masyarakat.

Secara nyata kelompok difabel hadir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat lainnya. Keberadaan mereka pada dasarnya merupakan bagian dari keanekaragaman masyarakat yang tidak berbeda jauh dengan kelompok masyarakat lainnya. Mereka juga punya kesempatan untuk berpartisipasi dan berkontribusi secara setara dan wajar dalam setiap proses dinamika kehidupan masyarakat. Ruang yang terbuka dan aksesibel bagi para difabel mutlak tersedia, agar kehidupan mereka tidak terisolasi dari dinamika masyarakat.

Mendesain kembali tata ruang Kota Surabaya ke depan diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan dari seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya kelompok difabel. Sehingga cita-cita untuk membangun masyarakat Surabaya sehat dan manusiawi sebagaimana yang tertuang dalam visi kota Surabaya dapat terwujud dengan menciptakan Kota Surabaya untuk semua.

Tulisan ini pernah dimuat di METROPOLIS Jawa Pos tanggal 3 Desember 2006

No Comments »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment