Pekerjaan yang Layak untuk Kaum Difabel
Tema International Disability Day yang diperingati setiap tanggal 3 Desember pada tahun ini mengambil tema “decent work for people with disabilities”, atau pekerjaan yang layak bagi kaum difabel atau penyandang cacat. Menurut data Dinas Sosial Jatim jumlah difabel di Jawa Timur adalah 79.869 orang sementara untuk kota Surabaya ada sekitar 816 orang. Dari sekian jumlah yang ada hanya sekitar 10% difabel yang mendapatkan pekerjaan yang layak. Selebihnya mereka adalah pengangguran dan bekerja pada sektor non-formal. Hal ini dikarenakan oleh terbatasnya akses lapangan kerja yang tersedia bagi kaum difabel.
Kondisi yang dialami oleh kaum difabel selama ini merupakan dampak dari cara pandang masyarakat terhadap kaum difabel. Selama ini masyarakat kita memandang difabel lebih sebagai obyek sosial daripada individu yang memiliki hak setara sebagaimana anggota masyarakat lainnya. Sebagai akibatnya banyak dari kaum difabel yang hidup dalam kemiskinan. Padahal di dalam The Convention on the Human Rights of Person with Disabilities dijelaskan bahwa setiap negara harus menjamin kesetaraan bagi kaum difabel untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Namun persoalannya sekarang bahwa pemerintah Indonesia hingga sekarang belum meratifikasi konvensi tersebut. Sehingga konvensi tersebut belum dapat diberlakukan di negeri ini.
Perlindungan terhadap hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kaum difabel di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam pasal 14, Undang – Undang No.4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat yang menjelaskan bahwa setiap perusahaan pemerintah dan swasta wajib mempekerjakan kaum difabel di perusahaannya. Pada pasal berikutnya, pasal 28 disebutkan tentang sanksi hukum atas pelanggaran terhadap pasal 14, berupa kurungan selama-lamanya 6 bulan dan / atau denda sebesar dua ratus juta rupiah. Selanjutnya untuk mempermudah pelaksanaan teknis maka dikeluarkanlah Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.Kep – 205/MEN/1999 yang mempertegas tentang quota bagi tenaga kerja difabel yang mensyaratkan 1 pekerja difabel untuk 100 karyawan dalam setiap perusahaan. Namun hingga saat ini kenyataan di lapangan KepMen tersebut belum terealisasi sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini terbukti dari data yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Pemrov Jawa Timur dimana jumlah difabel yang bekerja di sektor formal maupun informal sebanyak 62 orang pada tahun 2007. Jelas jumlah tersebut sangatlah kecil jika dibandingkan dengan data jumlah difabel di Jawa Timur yang tercatat oleh Pusdatin Depsos 2004 sejumlah 407.277 orang. Kondisi ini juga diperparah dengan situasi ekonomi negeri ini yang masih terbelenggu dalam keterpurukan ekonomi. Sehingga ruang persaingan bagi kaum difabel untuk mendapatkan kesempatan kerja menjadi sangat terbatas juga.
Ternyata keberadaan undang – undang dan peraturan yang menjamin atas kesempatan kaum difabel untuk mendapatkan pekerjaan yang layak ternyata tidak dengan sendirinya berpengaruh terhadap perbaikan taraf hidup kaum difabel dan hanya menjadi dokumen mati.
Keperpihakan
Kaum difabel termasuk kelompok rentan terhadap kemiskinan. Hal ini dikarenakan ketika seseorang menjadi difabel maka dia akan berhadapan dengan keterbatasan akses terhadap pekerjaan yang layak dan akses ekonomi lainnya. Masih kentalnya stigma negatif terhadap keberadaan kaum difabel di masyarakat selama ini masih menjadi hambatan serius bagi kaum difabel untuk mendapatkan akses kesempatan kerja yang layak. Kekurangan fungsi fisik yang dimiliki kaum difabel seringkali masih dikaitkan dengan lemahnya SDM mereka. Sehingga tidak heran jika sebagian instansi masih menggunakan persyaratan sehat jasmani dan rohani bagi calon pelamar kerja dan secara tidak langsung persyaratan ini telah menutup kesempatan bagi kaum difabel untuk berkompetisi secara adil dalam memperoleh kesempatan kerja.
Pihak perusahaan yang merupakan obyek dari perundangan hak ketenagakerjaan bagi kaum difabel sepertinya menangambil posisi aman. Perusahaan selama ini cenderung menunggu dan kurang berani mengambil inisiatif dalam upaya pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak bagi kaum difabel. Pihak perusahaan cenderung menunggu inisiatif dari pemerintah untuk mengaplikasikan perundangan tersebut. Sementara di sisi lain, pemerintah merasa perannya sudah selesai ketika perundang – undangan telah mereka sahkan. Jelas perangkat perundangan saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan semangat untuk mengimplementasikan.
Dari sini nampak sekali bahwa belum ada keperpihakan yang jelas dari kedua belah pihak baik swasta maupun pemerintah soal pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi kaum difabel. Selain soal kwalitas SDM kaum difabel, penyediaan fasilitas yang aksesibel bagi kaum difabel di tempat kerja menjadi pertimbangan penting bagi perusahaan untuk menerima kaum difabel sebagai pekerja. Pengadaan fasilitas yang aksesibel oleh perusahaan lebih dilihat dari kacamata untung rugi bukan dari sudut pandang pemenuhan hak dasar bagi difabel agar mereka mampu melakukan aktivitas secara lebih optimal.
Berbicara soal penyediaan akses lapangan pekerjaan bagi kaum difabel pada dasarnya kita sedang bicara tentang keperpihan nurani. Penyediaan fasilitas guna menunjang kinerja kaum difabel bukan sebuah prevalence bagi difabel, tapi lebih merupakan hak yang sudah semestinya didapat oleh kaum difabel. Karena fasilitas tersebut merupakan kelengkapan bagi kaum difabel agar mampu berkompetisi dengan individu lainnya. Sehingga semestinya sepirit untuk pengadaan fasilitas tersebut didasarkan pada ketersadaran atas pemenuhan hak dasar kaum difabel agar mereka dapat beraktivitas secara layak.
Peran Nyata
Guna mewujudkan hak pekerjaan yang layak bagi kaum difabel diperlukan pembagian peran yang nyata antar pihak yang terkait. Pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja diharapkan secara aktif mensosialisasikan serta mendorong secara konsisten pelaksanaan KepMen 205/MEN/1999 terhadap perusahaan. Selain itu diharapkan juga pemerintah mampu merancang program pemberdayaan untuk kaum difabel secara holistik dengan memperhatikan segala aspek yang mendukung kemandirian kaum difabel. Sehingga tidak muncul ketergantungan kaum difabel pada sektor formal.
Sementara pihak swasta atau perusahaan diharapkan tidak mengembangkan prilaku diskriminatif terhadap pekerja difabel dengan menyediakan fasilitas yang aksesibel serta lingkungan kerja yang kondusif untuk para pekerja difabel. Tempat kerja yang aksesibel dan lingkungan kerja yang kondusif bagi difabel pada dasarnya justeru akan meningkatkan kwalitas kerja para pekerja difabel. Sehingga biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan alat serta ruang kerja yang aksesibel pada dasarnya akan meningkatkan produktifitas perusahaan.
Dalam rangka mendukung itu semua maka satu hal yang tidak kalah pentingnya adalah peran organisasi difabel. Selain melakukan fungsi kontrol terhadap realisasi perundangan dan kebijakan tentang ketenagakerjaan bagi kaum difabel, mereka juga diharapkan mampu melakukan pembinaan terhadap peningkatan kwalitas SDM kaum difabel. Hal ini layak dilakukan untuk menghilangkan kesan bahwa organisasi difabel seringkali menuntut dan mengharap dari pihak luar.
Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan organisasi difabel dalam mengupayakan peningkatan mutu kehidupan kaum difabel melalui penyediaan akses pekerjaan harus dilakukan dalam posisi yang setara. Bukan menempatkan kaum difabel sebagai obyek dari kebijakan namun lebih sebagai mitra sejajar. Sehingga relasi yang terbangun di antara ketiganya adalah relasi yang saling mempertumbuhkan dan saling menguntungkan.
*Tulisan ini dimuat di Metropolis Jawa Pos 6 Desember 2007

Sebetulnya hati saya sangat miris mendengar hal tersebut, saya sangat prihatin dengan kaum difabel di indonesia, karena mereka tidak mendapat perhatian yang cukup,saya berharap pemerintah bisa menyediakan akses lapangan pekerjaan serta fasilitas yang memadai bagi kaum disability, juga dari masyarakat janganlah memandang rendah mereka, mereka sama seperti kita, tidak seharusnya kita membedakan diri kita hanya karena masalah fisik
Comment by yosep — 4 January 2009 @ 21:33
salah satu cara menyetarakan eksistensi teman-teman difabel adalah dengan mengusahakan akses bagi mereka untuk bisa berbuat sejauh mungkin atas ide dan gagasan yang muncul dari mereka sendiri.
kata kuncinya adalah akses.
Comment by bernard — 16 June 2009 @ 13:54
saya juga sekarang termasuk orang yang khawatir terhadap nasib difable di Indonesia…yang masih belum mendapatkan akses ke pekerjaan yang layak…
sekedar share…saya juga punya adik, tuna rungu…dalam sekolah dia tidak mengalami kesulitan walau di sekolah umum…semoga lapangan kerja untuk nya semakin terbuka nanti…I hope
Comment by marlita — 13 February 2010 @ 11:38