Difabel ; Sebuah Simbol Perlawanan Idiologis
Penggunaan istilah difabel telah mengundang pro dan kontra sejak istilah tersebut digunakan sebagai pengganti kata penyandang cacat yang dipandang mengandung konotasi negatif. Istilah difabel pertamakali diusulkan oleh almarhum Mansour Fakih pada tahun 1996. Kata difabel merupakan akronim dari different abilities people (difable yang kemudian di Indonesia-kan menjadi difabel) diartikan orang yang memiliki perbedaan kemampuan. Memang kata difabel tidak akan ditemui dalam Besar Bahasa Indonesia maupun dalam kamus bahasa Inggris apapun.
Bagi mereka yang tidak sepakat dengan penggunaan kata difabel, berpendapat bahwa kata tersebut hanya tak lebih dari sebuah euphemism, tidak kontekstual, dan susah dicerna bagi sebagian masyarakat Indonesia yang masih banyak belum melek huruf. Kata cacat menurut kelompok ini lebih tegas, lugas, dan jelas. Bagi kelompok ini, kata difabel tidak memiliki difinisi dan kreteria yang jelas. Difabel dapat ditafsirkan lebih luas dan juga dapat ditafsirkan menjadi sangat sempit.
Menjadi sangat luas karena difabel dengan makna orang yang berbeda kemampuan, maka setiap orang memiliki perbedaan entah mereka memiliki kekurangan atau kelainan fisik atau tidak. Karena setiap individu diciptakan dengan karakteristik dan keunikan yang khas antara satu dengan yang lainnya. Si Fulan pandai main sepak bola, namun si Zaid tidak pandai main bola tapi mahir dalam memanjat pohon kelapa. Sehingga kata difabel menjadi sangat luas definisinya dan cenderung absurd (tidak jelas).
Kata difabel ditafsirkan menjadi sangat sempit jika yang dimaksud dengan difabel adalah; netra,daksa,rungu,wicara, dan grahita. Lalu bagaimana dengan mereka yang schizophrenia, multiple sclerosis, atau gangguan organ tubuh lainnya yang juga dalam saat tertentu mengalami hambatan dan gangguan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari? Namun dalam banyak tulisan mereka tidak dimasukkan dalam kategori difabel. Dengan tafsiran ini maka arti difabel menjadi sangat sempit hanya pada mereka yang dianggap memiliki kekurangan atau kelainan fisik. Dengan penafsiran ini maka penggunaan kata difabel berarti menciptakan sebuah kelompok baru dan menyingkirkan kelompok lain.
Kritik lain terhadap penggunaan kata difabel adalah dengan menggunakan kata difabel maka akan mengingkari pengalaman pribadi sebagai seorang penyandang cacat. Menurut kelompok ini kecacatan adalah symbol ketertindasan. Selama ini para penyandang cacat hidup dengan diliputi stigma atau prasangka negatif dari masyarakat. Kecacatan oleh masyarakat kita masih sering diidentikan dengan ketidakmampuan, ketidakberdayaan, kerusakan, dan bahkan aib yang harus disembunyikan. Mendapatkan perlakuan yang negatif dari masyarakat tentu telah menciptakan pengalaman pribadi dan selanjutnya memberi warna karakter tersendiri bagi mereka yang disebut sebagai penyandang cacat. Kata difabel yang ditafsirkan dengan makna berbeda kemampuan akan mereduksi pengalaman personal tersebut,karena fokus perhatiannya pada kemampuan yang berbeda bukan pada kecacatannya itu sendiri. Sehingga seringkali seorang difabel menjadi individu yang luar biasa atau bahkan dibawah rata – rata orang pada umumnya karena kemampuan yang dimilikinya. Sebagai missal; seorang yang tidak memiliki tangan atau kedua tangannya tidak berfungsi, sehingga ia harus melakukan aktifitas kesehariannya dengan mulut dan kakinya. Maka orang tersebut dipandang oleh masyarakat sebagai individu yang memiliki kemampuan luar biasa.
Namun sebaliknya jika orang tersebut tidak mampu apa-apa dan menggantungkan hidupnya pada orang lain maka masyarakat akan melihatnya dengan penuh rasa kasihan. Tentu ini tidak adil karena secara tidak langsung seorang penyandang cacat dituntut untuk menjadi hero atau pahlawan yang dapat menginspirasi banyak orang.
Dengan segala argumentasi di atas, kelompok penentang penggunaan istilah difabel berpendapat bahwa istilah tersebut justeru akan mengkaburkan identitas penyandang cacat sebagai kelompok tertindas di masyarakat. Dengan penggunaan istilah difabel pula dikhawatirkan akan terjadi pemakluman-pemakluman jika ada perlakuan khusus yang diberikan oleh masyarakat atau pemerintah terhadap penyandang cacat atas dasar kemampuan yang berbeda tersebut. Bagi kelompok ini cacat adalah simbol ketertindasan.
Difabel
Kata difabel tidak muncul begitu saja,kata tersebut muncul melalui proses diskusi dan juga pergulatan pemikiran yang cukup panjang. Di Jogjakarta istilah tersebut pada mulanya dimunculkan. Adalah almarhum Mansour Fakih orang yang pertama kali mengusulkan kata difabel tersebut dalam diskusinya bersama Setia Adi Purwanta seorang aktivis gerakan difabel dari Jogjakarta pada tahun 1997 an. Alasan Mansur sederhana bahwa kata cacat yang selama ini umum digunakan tidak layak dilekatkan pada manusia, karena kata tersebut seringkali juga digunakan pada benda yang rusak. Dengan kata difabel ini Mansour Fakih mencoba untuk meletakkan para penyandang cacat pada posisinya sebagai manusia. Sehingga kata difabel diyakininya lebih humanis daripada kata penyandang cacat.
Sejak diperkenalkan pada tahun 1998, kini kata difabel telah banyak digunakan oleh masyarakat dan juga media massa baik koran maupun televisi. Beberapa organisasi penyandang cacat juga telah menggunakan kata difabel sebagai pengganti kata cacat dalam setiap tulisan maupun diskusi mereka. Bahkan Koran nasional seperti Harian Kompas telah sering menggunakan kata difabel dalam setiap tulisannya. Hal ini menunjukkan bahwa kata difabel acceptable atau dapat diterima oleh publik.
Penggunaan kata difabel harus dilihat dari proses bagaimana kata itu diciptakan atau dimunculkan. Kata difabel muncul sebagai bentuk protes atau lebih tepatnya bentuk perlawanan idiologis dari kelompok yang selama ini menyandang istilah tersebut. Kelompok difabel sebagai kelompok minoritas selama ini tidak memiliki ruang untuk menentukan segala hal yang berkaitan dengan dirinya. Masyarakat non-difabel dan pemerintah selalu mengambil peran dominan terhadap kehidupan kaum difabel. Dominasi tersebut termasuk didalamnya adalah penggunaan kata penyandang cacat yang sesungguhnya bukan hanya tidak tepat dilekatkan pada mereka yang dipandang memiliki kekurangan atau kelainan fisik, namun juga berdampak psikologis terhadap mereka yang menyandang istilah tersebut.
Penyebutan kata cacat seringkali dirasa kurang nyaman baik bagi subyek maupun obyek dari penyebutan kata cacat. Tidak semua orang nyaman dengan penyebutan kata cacat. Sering kita temukan seseorang mengucapkan kata ‘maaf’ di depan kata cacat; “maaf, bagi mereka saudara-saudara kita yang cacat”. Kata ‘maaf’ di depan kata cacat justru memperkuat kesan negative terhadap kata cacat itu sendiri. Tidak sedikit juga meraka yang menjadi obyek penyebutan kata penyandang cacat memiliki rasa tidak nyaman ketika disebut sebagai penyandang cacat. Dalam hati kecil mereka ada rasa penolakan,namun kemudian mereka menerimanya karena memang tidak ada pilihan kata lain yang dapat menggambarkan kondisinya.
Selanjutnya kata difabel dihadirkan sebagai kata alternatif untuk menyebutkan orang-orang yang dipandang memiliki kelainan dan kekurangan fisik. Meski kata difabel sudah banyak digunakan oleh beberapa golongan, namun kata tersebut belum diakui secara resmi oleh pemerintah. Sehingga dalam penulisan resmi masih menggunakan kata penyandang cacat. Pada tanggal 31 Maret 2010, Pemerintah melalui Kementrian Sosial telah menyelenggarakan lokakarya untuk menyepakati penggunaan istilah Penyandang Disabilitas sebagai pengganti kata Penyandang Cacat. Lokakarya yang diselenggarakan di Bandung tersebut diikuti oleh 26 peserta dengan 7 peserta dari perwakilan difabel. Kesepakatan penggunaan istilah Penyandang Disabilitas didasarkan pada 15 alasan;
1. Mendeskripsikan secara jelas sujek yang dimaksud dengan istilah
2. Mendeskripsikan fakta nyata
3. Tidak mengandung unsure negative
4. Menumbuhkan semangat pemberdayaan
5. Memberikan inspirasi hal- hal positip
6. Istilah belum digunakan oleh pihak lain mencegah kerancuan istilah
7. Memperhatikan ragam pemakai dan ragam pemakaian
8. Dapat diserap dan dimengerti oleh pelbagai kalangan secara tepat
9. Bersifat representative untuk kepentingan reatifikasi konvensi
10. Mempertimbangkan keselarasan istilah dengan istilah internasional
11. Memperhatikan prespektif linguistic
12. Sesuai prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia
13. Bukan istilah yang mengandung kekerasan bahasa atau mengandung unsure pemanis
14. Menggambarkan adanya hak perlakuan khusus
15. Memperhatikan dinamika perkembangan masyarakat
Kelompok yang tidak sepakat dengan penggunaan istilah Penyandang Disabilitas memandang bahwa penggunaan istilah tersebut sangat dipaksakan hanya untuk kepentingan ratifikaso Konvensi Hak Penyandang Cacat.(CRPD). Hal ini tercermin dari poin 9 dan 10 Kesepakatan Bandung yang menyatakan bahwa istilah Penyandang Disabilitas bersifat representative untuk kepentingan reatifikasi konvensi dan mempertimbangkan keselarasan istilah dengan istilah internasional. Para pengkritik istilah penyandang disabilitas menyatakan bahwa kata disabilitas yang mengadopsi kata disability tetap membawa unsure dis dalam kata disabilitas yang identik dengan makna negative ketidakmampuan dan kegagalan. Selebihnya penggunaan kata penyandang disabilitas jauh dari semangat pemberdayaan dimana dalam pemunculannya peran pengambil kebijakan di tingkat pusat ;dalam hal ini Jakarta, lebih berperan dominan daripada komunitas penyandang istilah itu sendiri.
Tentunya penggunaan kata penyandang disabilitas layak untuk dikaji ulang khususnya yang menyangkut tentang peran komunitas dalam menentukan istilah tersebut dan juga dampak positif yang timbulkan dari pergantian istilah penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas. Mengambil begitu saja istilah dari luar kemudian menyesuaikan dengan kata di Indonesia tanpa mempertimbangkan aspek budaya, sosial, dan psikologis tentu merupakan tindakan yang kurang tepat. Apalagi kata disabilitas, ditingkat internasional juga masih mengundang kontroversi, sehingga banyak aktivis difabel international yang mengusulkan istilah yang lebih manusiawi; misalkan people with mobility problem,people with learning difficulties, dan lain sebagainya.
Penutup
Sekali lagi kata difabel merupakan symbol dari spiritualitas perlawanan idiologis dari kelompok orang-orang yang selama ini sadar bahwa mereka ditindas, dilemahkan, dikendalikan, dan disingkirkan. Kata difabel mungkin juga belum sempurna untuk menggantikan kata penyandang cacat. Namun kata tersebut adalah bentuk ungkapan kelompok yang selama ini disebut cacat untuk bersuara bahwa mereka memiliki hak untuk menikmati kehidupan secara normal dan layak. Mereka mampu melakukan seperti yang orang lain lakukan, hanya caranya berbeda.
Difabel tidak perlu dimaknai atau diterjemahkan. Dia adalah kata yang sama sebagaimana kata yang meja,kursi,beras, atau kata lain yang tidak perlu dicari artinya. Orang tidak perlu mempertanyakan arti meja, tapi orang tahu apa itu meja. Kata difabel mengandung spirit perlawanan bahwa orang yang selama ini disebut cacat layak untuk diperlakukan setara dengan anggota masyarakat lainnya. Mereka memilih kata difabel karena kata cacat sudah tidak memihak pada hak mereka. Kata cacat telah terdistorsi oleh kepentingan politik mayoritas dan teracuni oleh makna-makna negative yang menindas kelompok penyandang istilah tersebut. Just like you, I’m normal. And just like me,you’re different…(Blindman Jack)

Aneh sekali bila Perwakilan organisasi difabel dalam lokakarya tersebut sampai merestui peresmian istilah Penyandang Disabilitas ini…Disablitas yang artinya *ketidakmampuan* ini tetap belum merubah istilah Penyandang Cacat yang selama ini di pakai. Saya tetap setuju pada penggunaan istilah Difabel dengan gambaran seperti ini…Saya yang tidak dapat berdiri ini masih dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain dengan Cara saya sendiri, meski tidak harus berdiri dan berjalan seperti kebanyakan orang….Contoh simpel dan tak harus menonjolkan keluar biasaan suatu kemampuan.
Comment by Aulia Amin — 31 August 2010 @ 16:31