Revitalisasi Gerakan Difabel di Indonesia
Gerakan Difabel di Masa Reformasi 98
Gerakan Reformasi 1998 menjadi sebuah momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk melakukan perubahan. Namun sayangnya gerakan reformasi hanyalah jargon, bukan proses penggantian sistem dan penggantian dengan aktor politik yang berintegritas. Sehingga reformasi menjadi gagal karena telah ditunggangi oleh kepentingan subjektif para oportunis politik dan lemahnya kontrol gerakan civil society yang berkelanjutan.
Gerakan reformasi yang diharapkan dapat menjadi pintu gerbang bagi perbaikan nasib bangsa justeru sekarang dirasakan oleh banyak pihak telah menjadi gurita yang menjerat kehidupan rakyat kecil. Reformasi telah menumbuh kembangkan prilaku koruptif di segala lini tanpa terkendali serta memperlebar jurang kesenjangan sosial di masyarakat.
Era reformasi 1998 juga dimanfaatkan oleh kelompok aktivis difabel sebagai momentum untuk membangun visi pergerakan difabel yang selama masa pemerintahan Orde Baru telah mengalami pemandulan. Pada dasarnya benih gerakan difabel di Indonesia telah bersemi sebelum gerakan reformasi dikumandangkan. Pada masa itu bermunculan para difabel yang telah memiliki pemikiran kritis terhadap kondisi yang terjadi, namun pemikiran kritis tersebut banyak yang belum terlembagakan dengan resmi.
Pada masa pra-reformasi lembaga atau organisasi difabel secara umum menurut Setia Adi Purwanta terbagi dalam empat kelompok. Kelompok pertama adalah Organisasi Sejenis yang anggotanya adalah difabel yang memiliki kedifabelan sejenis. Misalnya PERTUNI (Persatuan Tuna Netra Indonesia), GERKATIN (Gerakan untuk Tuna Rungu Indonesia), dan Yayasan Bhakti Nurani (beranggotakan difabel daksa alumni YPAC Solo). Adapun tujuan organisasi ini adalah untuk pencapaian kesejahteraan anggotanya, terutama di bidang ekonomi, sosial, budaya dan kerohanian dengan melalui kegiatan pelatihan, kegiatan rutin, dan pengupayaan beasiswa.
Organisasi semacam ini memiliki memiliki struktur yang besar mulai dari kepengurusan pusat, wilayah, hingga cabang. Dengan demikian maka organisasi ini menganut system sentralistik dimana kepengurusan pusat memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan kebijakan organisasi. Namun dikarenakan kemampuan manajemen pengorganisasiannya terbatas, maka seringkali lembaga di tingkat cabang tidak dapat berkembang dan cenderung pasif (tanpa aktivitas). Kondisi ini diperparah oleh intervensi pemerintah dalam hal ini Departemen Sosial dengan arahan dan fasilitasi organisasi sehingga mereka menjadi tidak mandiri. Salah satu bentuk fasilitasi pemerintah adalah bantuan dana operasional organisasi. Sehingga seringkali pemerintah turut menentukan struktur kepengurusan dan program organisasi.
Dengan sistem keorganisasian semacam ini, maka hanya para elit organisasi di kepengurusan pusat yang mendapatkan keuntungan berupa fasilitas dari pemerintah karena dekat dengan kekuasaan. Sehingga tanpa disadari organisasi ini juga dimanfaatkan sebagai etalase politik bagi para penguasa guna mendapatkan pengakuan dunia internasional. Secara tidak disadari, dengan sistem pendampingan semacam ini maka pemerintah telah mengembangkan sifat kompetitif yang tidak sehat antar lembaga sejenis untuk saling berebut mendekat pada pusat kekuasaan. Karena sifatnya yang hanya beranggotakan individu dengan kecacatan sejenis, maka lembaga semacam ini lemah dalam membangun komunikasi dengan organisasi dari jenis kedifabelan yang lain.
Kelompok kedua adalah Organisasi Penyantun yang biasanya didirikan oleh para tokoh agama, tokoh politik, dan tokoh masyarakat. Beberapa pemerintah daerah juga mengelola organisasi semacam ini. Organisasi semacam ini memposisikan para difabel sebagai target group atau kelompok penerima manfaat. Dengan demikian para difabel berada pada posisi yang lemah sementara pengurus organisasi berada pada posisi yang sangat kuat dan menentukan. Bentuk organisasi semacam ini biasanya bersifat eksklusif rehabilitatif dan dan karitatif dengan kegiatan antara lain; pendidikan formal Sekolah Luar Biasa (SLB), pemberian latihan kerja, rehabilitasi fisik, pembinaan kesenian dan olahraga. Organisasi yang masuk dalam golongan ini antara lain; Yayasan Pendidikan Anak Cacat (YPAC), Yayasan Bhakti Luhur di Malang, Yayasan Wiyata Guna di Bandung, dan masih banyak lagi yayasan lain yang mendirikan Sekolah Luar Biasa (SLB) baik A,B,C, maupun D. Organisasi semacam ini jumlahnya paling banyak dengan sebaran kondisi yang sangat luas, dari yang hampir gulung tikar hingga yang dapat dikatakan sangat kuat. Kondisi ini tergantung pada kekuatan dewan pendiri maupun kepengurusannya khususnya kekuatan di bidang financial.
Sementara kelompok ke tiga adalah organisasi federasi sejenis, dimana organisasi ini didirikan dengan maksud untuk mengkoordinasikan kegiatan organisasi kelompok pertama dan organisasi kelompok ke dua serta sekaligus sebagai jembatan penghubung antara kedua kelompok organisasi tersebut dengan pihak pemerintah dan juga dengan lembaga internasional. Pada mulanya organisasi jenis ini hanya berfungsi untuk melakukan kegiatan koordinatif dan fasilitatif, namun pada perjalanannya organisasi ini terjebak pada kegiatan-kegiatan yang bersifat teknis operasional, sehingga kegiatannya menjadi tumpang tindih dengan kegiatan organisasi yang dikoordinasinya. Sebagai akibatnya, organisasi semacam ini dianggap sebagai kompetitor dan beberapa lembaga kemudian tidak mau menjadi anggota dari organisasi federasi.
Kelompok yang terakhir adalah organisasi paying, dimana organisasi ini dibentuk untuk mengkoordinasikan seluruh organisasi difabel di Indonesia. Berdirinya organisasi ini secara penuh merupakan inisiasi dari pemerintah, sehingga sangat mudah bagi pemerintah untuk menggunakannya sebagai struktur politik rezim yang berkuasa. Di Indonesia organisasi semacam ini adalah Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI). Sebagaimana organisasi pada kelompok pertama, organisasi payung memiliki struktur kepengurusan hingga pada tingkat kabupaten dan kota dengan keterbatasan di bidang mabagemen organisasi dan Sumber Daya Manusia. Dengan kondisi yang sama ini, maka PPCI juga memiliki persoalan yang sama dimana organisasi di tingkat cabang menjadi pasif (tanpa aktivitas) sementara kepengurusan di tingkat pusat menjadi sangat dominan karena dekat dengan pusat kekuasaan. Karena PPCI merupakan satu-satunya organisasi payung bagi seluruh organisasi difabel di Indonesia, maka operasional mereka mendapatkan dukungan penuh dari APBN dan APBD.
Keempat jenis organisasi tersebut keberadaanya diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Depertemen Sosial RI melalui Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) yang dibentuk di setiap provinsi, namun ada pula sebagian organisasi dibawah koordinasi Departemen Pendidikan dan sebagian kecil Departemen Kesehatan. Khusus untuk Organisasi Cacat Veteran berada di bawah pengelolaan langsung Departemen Pertahanan dan Keamanan RI.
Selain keempat organisasi di atas, pada era pra-reformasi juga telah muncul bentuk organisasi yang didirikan oleh para aktifis gerakan difabel yang tidak puas dengan keberadaan dan cara kerja keempat bentuk organisasi di atas. Adapun bentuk organisasi yang ke lima ini lebih mirip dengan pola kerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di masa era pra-reformasi. Mereka lebih banyak menggunakan pendekatan partisipatif dalam menjalankan program dan pengorganisasian anggotanya. Organisasi bentuk ke lima ini disebut sebagai organisasi difabel progresif.
Wacana berfikir kritis dengan pendekatan belajar aktif partisipatif dan menjaga jarak dengan pemerintahan, membuat organisasi jenis ke lima ini mampu menelorkan gagasan kritis pada kebijakan pemerintah. Sebagai akibatnya organisasi difabel progresif ini sering dicap sebagai organisasi berhaluan kiri oleh pemerintah dan keberadaannya selalu diwaspadai oleh aparat pemerintah pada masa itu. Organisasi yang masuk dalam kategori progresif adalah Yayasan Dria Manunggal di Jogjakarta, Yayasan Talenta di Solo, dan Ikatan Penyandang Cacat (IPC) Jombang.
Gerakan Reformasi 1998 merupakan angin segar bagi aktivis gerakan difabel sehingga membuat organisasi difabel progresif mudah sekali berkembang. Keberadaan mereka tidak lagi diawasi oleh penguasa, mereka dengan leluasa menjalankan aktivitas dan programnya. Seiring berjalannya waktu di era keterbukaan pada masa reformasi kemudian bermunculan organisasi difabel progresif lain seperti; Yayasan Interaksi di Solo, SIGAB Jogjakarta, SABDA di Jogjakarta, BiLIC di Bandung, dan beberapa organisasi difabel progresif lainnya.
Membangun Ideologi Gerakan Difabel
Seiring meningkatnya keberadaan para difabel baik dari segi jumlah maupun kwalitas Sumber Daya Manusianya, maka pendekatan konvensional tidak lagi mampu menjawab persoalan dan kebutuhan yang dimiliki oleh para difabel. Salah satu reaksinya adalah munculnya gerakan sosial politik yang melakukan advokasi terhadap hak para difabel pada era akhir tahun 1960-an hingga awal tahun 1970-an. Sehingga terjadi perubahan karakteristik organisasi difabel dari organisasi yang berorientasi membantu difabel (organization for disabled people) menjadi kelompok atau organisasi difabel mandiri (self-help/populist groups or organization) yang lebih terbuka dan bersifat langsung pada aksi politik dan partisipasi. Karakteristik organisasi ini oleh Oliver (1990) dikategorikan sebagai Gerakan Sosial Baru (New Social Movement), sementara Shakespeare(1993) menyebutnya Liberation Struggle.
Namun di Indonesia sendiri organisasi difabel seperti yang dikategorikan oleh Oliver baru muncul di akhir tahun 1990 an atau tepatnya pada masa Era Reformasi politik di Indonesia. Hal ini dikarenakan pada masa sebelumnya rezim yang berkuasa sangat otoriter dan cenderung represif sehingga tidak kondusif bagi berkembangnya pemikiran kritis masyarakat termasuk didalamnya kelompok difabel. Pada akhir tahun 1990 an, kondisi sosial politik sangat mendukung munculnya trend gerakan masyarakat yang memiliki pemikiran kritis terhadap pemerintah. Gerakan tersebut dimotori oleh para aktivis mahasiswa dan juga kelompok terdidik di masyarakat. Mereka kemudian banyak mendirikan lembaga atau organisasi yang bertujuan untuk melakukan pendidikan rakyat serta mengorganisir kekuatan rakyat guna melawan rezim yang berkuasa saat itu.
Sebagian aktivis difabel pada saat itu juga tidak ingin kehilangan kesempatan emas. Pada akhir tahun 1998, beberapa aktivis difabel menyelenggarakan Sarasehan Organisasi Penyandang Cacat di Hotel Sargede Jogjakarta. Sarasehan tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan organisasi penyandang cacat dari beberapa kota di Jawa seperti Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Solo, dan Jombang. Hadir pula pada saat itu beberapa akademisi dan aktivis penggiat Hak Azasi Manusia. Dalam sarasehan tersebut dihasilkan beberapa rekomendasi diantaranya adalah perlunya dibentuk sebuah organisasi penyandang cacat berskala nasional yang bertujuan untuk mengkoordinasikan kegiatan organisasi penyandang cacat di tingkat lokal. Organisasi tersebut didirikan sebagai bentuk kritik terhadap organisasi Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) yang dinilai tidak effektif menjalankan fungsinya sebagai organisasi payung penyandang cacat dan PPCI dipandang sangat dekat dengan rezim kekuasaan Orde baru pada saat itu. Sarasehan Sargede juga memunculkan istilah difabel untuk pertama kalinya sebagai alternatif sebutan penyandang cacat yang dipandang memiliki konotasi negatif bagi mereka yang menyandangnya.
Setahun kemudian rekomendasi Sarasehan Sargede ditindaklanjuti oleh para aktivis gerakan difabel dengan menyelenggarakan Kongres Organisasi Penyandang Cacat Indonesia di Gedung YTKI Jakarta pada penghujung tahun 1999. Kongres yang bertemakan Menggagas Format Baru Gerakan Penyandang Cacat Indonesia ini menghasilkan kesepakatan untuk membentuk organisasi penyandang cacat berskala nasional yang bertujuan untuk mengkoordinasikan kegiatan organisasi penyandang cacat di tingkat lokal selanjutnya disebut Dewan Nasional Penyandang Cacat Indonesia (DNPCI).
Sarasehan Sargede dan Kongres di Jakarta dapat dikatakan sebagai titik awal kelompok aktivis gerakan difabel untuk menunjukan eksistensinya dalam peta gerakan kecacatan di Indonesia sebagai kelompok difabel yang menyemaikan pemikiran kritis terhadap situsi sosial saat itu dan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak terhadap kehidupan para difabel sebagai ideologi gerakan mereka. Kelompok ini terus berusaha untuk menumbuh kembangkan ideologi kritis terhadap kehidupan difabel di Indonesia. Hingga pada akhirnya kelompok aktivis difabel ini melahirkan beberapa agen gerakan difabel muda yang memiliki pemikiran progresif. Aktivis muda difabel ini yang kemudian meneruskan perjuangan seniornya dalam menyebarluaskan ide dan pemikiran kritis transformatif tentang difabel dengan cara mendirikan lembaga-lembaga independen yang berfokus pada program pemberdayaan dan advokasi difabel. Sebagian aktivis muda ini ada pula yang kemudian bergabung menjadi staff Lembaga Internasional untuk difabel yang menyerbu masuk Indonesia paska terjadinya tragedi Tsunami Aceh 2004.
Pembangunan ideologi gerakan difabel terus berlanjut dengan melakukan diseminasi pemikiran bahwa difabelitas bukan sekedar soal kondisi fisik yang dipandang tidak normal, namun difabel harus dipandang sebagai bentuk ketidak adilan sosial yang dilakukan oleh mayoritas kelompok ’normal’ terhadap kelompok minoritas dalam hal ini difabel. Sebagaimana yang didiskripsikan oleh Oliver (1995),
Disability is something imposed on top of our impairments by the way we are unnecessarily isolated and excluded from full participation in society. Disabled people are therefore an oppressed group in society”. To understand this it is necessary to grasp the distinction between the physical impairment and the social situation, called ‘disability’, of people with such impairment. Thus we define impairment as lacking part of or all of a limb, or having a defective limb , organ or mechanism of the body; and disability as the disadvantage or restriction of activity caused by a contemporary social organization which takes no or little account of people who have physical impairments and thus excludes them from participation in the mainstream of social activities. Physical disability is therefore a particular form of social oppression.
Pemahaman ini yang kemudian dijadikan referensi idiologis bagi sebagian aktivis gerakan difabel untuk melawan stigma negatif dan diskriminasi terhadap kelompok difabel.
Kongres Difabel 2010 dan Revitalisasi Gerakan Difabel Indonesia
Gerakan difabel di Indonesia yang bersemi sejak tahun 1990 an mencapai puncaknya pada awal tahun 2000 dengan diluncurkannya Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN 2000) oleh pemerintahan Abdurrahman Wahid. Namun pada perkembangannya tensi gerakan difabel di Indonesia mengalami penurunan. Keberadaan Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 dan beberapa peraturan yang mengikutinya seperti Keputusan Menteri dan Peraturan Pemerintah hanya menjadi arsip negara yang tidak pernah sampai pada tingkat pelaksanaan. Kondisi ini diperparah oleh menurunnya tingkat komunikasi diantara para aktifis gerakan difabel baik di tingkat arus bawah maupun di tingkat elit. Hingga pada akhirnya peta gerakan difabel di Indonesia menjadi tercerai berai dan ironisnya lagi sebagian para aktifis gerakan difabel kehilangan daya kritis dan menjadi oportunis.
Kehadiran beberapa organisasi difabel internasional paska Tsunami 2004 juga telah berkontribusi terhadap berkurangnya aktivis gerakan difabel progresif di Indonesia. Banyak para aktifis gerakan difabel yang kemudian bergabung dengan lembaga internasional untuk menjadi staff dan kehilangan ruang ekspresi daya kritis karena terbatasi oleh aturan lembaga dimana mereka bekerja.
Berdasar pada kondisi di atas maka beberapa aktifis gerakan difabel di Indonesia bersepakat untuk melakukan pertemuan guna menyatukan kemabali visi gerakan difabel di Indonesia. Penyatuan visi ini diharapkan dapat menjadi sumber energi baru dalam menyalakan semangat gerakan difabel di Indonesia. Sebuah gerakan yang dapat mendorong terwujudnya kehidupan para difabel di Indonesia untuk lebih bermartabat. Pertemuan tersebut kemudian dikemas dalam bentuk Kongres Nasional Aktivis Gerakan Difabel Indonesia: Refleksi Satu Dekade Gerakan Difabel Indonesia Pasca Reformasi. Kongres yang dilaksanakan pada tanggal 4-6 Juni 2010 di Hotel Fortuna Surabaya tersebut menghasilan beberapa kesepakatan terbagi ke dalam kesepakatan internal dan kesepakatan eksternal.
Kesepakatan internal berkaitan dengan komitmen untuk: pertama, memperkokoh filosofi Independent Living di kalangan kaum difabel dan non difabel. Kedua, memperkuat database tentang difabel. Ketiga, melakukan kajian tentang masalah terminologi penyandang disabilitas dan difabel. Dan keempat, mendokumentasikan gerakan difabel di Indonesia. Sebagaimana diketahui, Independent Living berkaitan dengan filosofi hak azazi kaum difabel. Bahwa sebagai manusia difabel berhak menentukan nasib sendiri, mendapatkan pengakuan dan kesempatan yang setara dengan manusia lain. Rekomendasi penguatan Independent Living ini diejawantahkan dalam kerja nyata, yakni: penguatan karakter, pendidikan publik (orangtua, masyarakat, pemerintah), dan pengembangan infrastruktur yang aksesibel bagi kaum difabel.
Sedangkan kesepakatan eksternal berkaitan dengan upaya mendorong percepatan terwujudnya ratifikasi Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD), yang dalam prosesnya dipandang oleh sebagian aktivis gerakan difabel kurang partisipatif. Misalnya pada akhir Maret 2010 Pemerintah RI melalui Kementrian Sosial memprakarsai penggunaan istilah penyandang disabilitas sebagai pengganti kata penyandang cacat. Namun beberapa aktivis gerakan difabel memandang bahwa penggunaan istilah penyandang disabilitas merupakan sebuah kemunduran gerakan. Terdapat dua alasan tentang pandangan ini, pertama kata dis- dalam disabilitas masih mengandung konotasi negatif yang dapat diartikan tidak mampu atau gagal. Alasan kedua adalah bahwa pengusulan kata disabilitas lebih bersifat top-down sebagai representasi dari kooptasi kekuasaan pemerintah terhadap kelompok difabel yang dipandang sebagai individu lemah. Jadi penggunaan kata penyandang disabilitas merupakan simbol dominasi mayoritas mormal terhadap minoritas abnormal.
Sementara aktivis gerakan difabel memandang bahwa penggunaan kata difabel merupakan simbol dari spiritualitas perlawanan idiologis dari kelompok orang-orang yang selama ini sadar bahwa mereka ditindas, dilemahkan, dikendalikan, dan disingkirkan. Kata difabel mungkin juga belum sempurna untuk menggantikan kata penyandang cacat. Namun kata tersebut adalah bentuk ungkapan kelompok yang selama ini disebut cacat untuk bersuara bahwa mereka memiliki hak untuk menikmati kehidupan secara normal dan layak. Mereka mampu melakukan seperti yang orang lain lakukan, hanya caranya berbeda.
Kongres Nasional yang merekomendasikan untuk melakukan uji publik tentang penggunaan istilah penyandang disabilitas ini merupakan percik api di tengah suasana dingin gerakan difabel di Indonesia. Dengan harapan percik api ini dapat menyala dan menghangatkan kesadaran kaum difabel di Indonesia bahwa perjuangan mereka untuk mencapai kesetaraan dan kemartabatan sebagai manusia belum berakhir. Jalan perjuangan itu masih panjang, masih butuh energi yang harus terus dirawat guna melipatgandakan agen gerakan difabel yang memiliki pemikiran kritis transformatif.(cak fu)
